Kemendikbud : Tahun Ajaran Baru Tidak Mundur Ke Januari 2021

Beradar kabar di masyarakat terkait penetapan 13 Juli 2020 sebagai tanggal dimulainya tahun ajaran baru, sehingga menyimpulkan tanggal tersebut adalah pembukaan sekolah di mana siswa kembali masuk kelas di tahun ajaran baru 2020/2021. Hal tersebut dijernihkan oleh Kemendikbud bahwa pembukaan tahun ajaran baru tidak sama dengan pembukaan sekolah.

Melansir dari Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menegaskan ada perbedaan antara “Dimulainya Tahun Ajaran Baru” dengan “tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka”.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com (29/5/2020).

Sementara itu, melansir dari Pikiranrakyat.com. Hamid juga menegaskan tahun ajaran baru tahun 2020/2021 akan tetap disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak akan dimundurkan walaupun New Normal mulai akan diberlakukan.

Kemendikbud juga telah menilai bahwa akan ada konsukuensi jika tahun ajaran baru dimundurkan.

Hamid mengatakan, alasan tahun ajaran baru tidak bisa dimundurkan karena kelulusan siswa SMA dan SMP saat ini sudah diumumkan dan sebentar lagi pelaksanaan pengumuman kelulusan SD. “Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN,” kata Hamid.

Hamid menambahkan, tahun ajaran baru tersebut diperkirakan akan dimulai pada 13 Juli. Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

Namun, dia menegaskan penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sumber : Kompas.com dan Pikiranrakyat.com

Leave a Comment

Back to top